Tidak Wajib Memberitahukan Kepada Mustahik (Yang Berhak Menerima Zakat) Bahwa Harta Tersebut Adalah Harta Zakat

Pertanyaan

Saya telah mengirimkan uang kepada paman saya dari jalur ibu dan saya tidak menyebutkan bahwa uang tersebut adalah harta zakat; karena kalau saya sebutkan, dia tidak mau mengambilnya, saya rahasiakan hal ini hanya antara saya dengan Alloh, pertanyaannya adalah apakah zakat saya tersebut tetap sah ?

Alhamdulillah.

Jika anda telah membayarkan
zakat anda dengan niat berzakat kepada seseorang yang anda ketahui bahwa dia
termasuk mustahik, maka zakatnya tetap sah, semoga Alloh berkenan menerima
zakat anda, anda tidak diharuskan untuk memberitahukan bahwa harta tersebut
adalah harta zakat.

Petunjuk itu datangnya dari
Alloh.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top