Pertanyaan
Alhamdulillah.
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata,
Adapun yang dilakukan sebagian orang dengan memperbanyak
umrah setelah melakukan haji melalui Tan’im atau Ji’ranah atau selain
keduanya, sementara dia sudah pernah umrah sebelum haji, maka tidak ada
dalil syariatnya. Justeru dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa lebih utama
adalah meninggalkannya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para
shahabatnya tidak melakukan umrah setelah mereka menyelesaikan ibadah haji.
Hanya saja, Aisyah melakukan umrah dari Tan’im adalah karena
dia tidak umrah bareng rombongan ketika memasuki Mekah karena haidh. Maka
dia meminta diizinkan umrah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
sebagai ganti umrahnya yang sudah dia niatkan saat dari miqat. Maka
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkannya. Dengan demikian,
Aisyah mendapatkan dua umrah; Umrah yang dia lakukan bersama haji (haji
qiran) dan umrah berikutnya secara tersendiri. Siapa yang kondisinya seperti
Aisyah, maka tidak mengapa dia melakukan umrah setelah selesai haji, sebagai
pengamalan terhadap dalil-dalil yang ada dan keluasan bagi kaum muslimin.
Tidak diragukan lagi bahwa
menyibukkan diri dengan umrah yang lain setelah melakukan ibadah haji selain
umrah yang dilakukan saat memasuki Mekah, akan menyulitkan semua pihak,
karena akan terjadi desak-desakkan dan berbagai peristiwa. Disamping hal
tersebut bertentangan dengan petunjuk Nabi shallalahu alaihi wa sallam dan
sunahnya.