Pertanyaan
Alhamdulillah.
Ya, anda boleh berbuka di
hari anda akan pulang ke keluarga anda.
Terjadi silang pendapat di
kalangan ulama mengenai bolehnya musafir berbuka jika ia mengetahui bahwa ia
akan melakukan safar esok hari.
Jumhur ulama (Abu Hanifah,
Malik dan Syafi’i) memandang boleh baginya berbuka puasa, karena ia
tergolong musafir seperti dalam firman-Nya, “Dan bagi orang yang sakit
atau dalam perjalanan, maka (berbukalah) dan gantilah puasa di hari lain
sejumlah hari yang ia tinggalkan.” (QS. Al Baqarah: 185).
Imam Ahmad berpendapat bahwa
ia harus berpuasa pada hari itu.
Berkata Ibnu Muflih dalam
kitab ‘al furu’, 3/ 24 berkata,
‘Jika ia tahu bahwa ia
mengadakan safar esok hari maka ia wajib berpuasa. Pendapat lain, dianjurkan
berpuasa seperti yang ambil oleh tiga imam mazhab lainnya(Abu Hanifah, Malik
dan Syafi’i) karena adanya rukhsah (dispensasi) untuknya.
Lihat, al inshaf, Al Mardawi,
7/ 362.
Syekh Utsaimin rahimahullah
dalam kitab ‘syarh al mumti’, 6/ 210,
‘Jika seseorang mengetahui
bahwa ia melakukan safar esok hari, maka ia wajib menahan diri (puasa) dan
inilah mazhab imam Ahmad. Dan yang benar adalah ia tidak wajib menahan diri
(berpuasa).
Kedua,
Adapun waktu berbuka, maka
anda boleh berbuka kapan saja yang anda mau selama anda masih berstatus
sebagai musafir sehingga anda kembali ke tempat tinggal anda. Tapi jika anda
pulang dalam keadaan puasa, maka anda wajib menyempurnakan puasa anda. Anda
dilarang berbuka pada saat itu, sebab anda telah berubah statusnya sebagai
mukim dan bukan lagi musafir.
Lihat, al majmu’, 6/ 173.
Sedangkan jika anda pulang
dalam keadaan berbuka (tidak puasa), maka dalam masalah ini para ulama
berbeda pendapat, apakah anda wajib menahan diri dari makan dan minum
ataukah tidak?
Dan masalah ini telah dijawab
pada soal jawab, no: 49008, di mana anda tidak wajib
untuk menahan diri dari makan dan minum.