Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Janin, Ternyata Kembar

Pertanyaan

Dahulu istriku hamil di bulan Ramadan mubarok, saya zakatkan untuk janin yang ada di perut ibunya. Ketika istri melahirkan beberapa hari setelah idul fitri mubarok, lahir kembar dua dengan ketentuan Allah subhanahu wata’ala. Sekarang apakah saya terkena sesuatu, dimana saya telah mengeluarkan zakat untuk satu janin tidak mengeluarkan untuk janin dua.

Alhamdulillah.

Anda tidak diwajibkan sesuatu
apapun karena anda meninggalkan zakat fitrah untuk janin ke dua.

Wabillahit taufiq.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top