Pertanyaan
Siapa yang meninggalkan melontar pada tanggal 12 karena menduga demikianlah orang yang melakukan nafar awal, lalu dia pergi meninggalkan Mekah tanpa melakukan thawaf Wada, apa hukum hajinya?
Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Hajinya sah, karena dia tidak meninggalakn salah satu rukun haji, akan
tetapi dia telah meninggalkan tiga kewajiban jika dia tidak bermalam pada
malam keduabelas di Mina.
Kewajiban pertama: Mabit di Mina malam keduabelas.
Kewajiban kedua: Melontar jumrah pada hari keduabelas.
Kewajiban ketiga: Melakukan thawaf wada.
Diwajibkan bagi setiap kewajiban yang
ditinggalkan tersebut menyembelih seekor kambing di Mekah dan membagikannya
kepada kaum fakir di sana.” (Fatawa Arkanul Islam, hal. 566)
Karena siapa yang meninggalkan salah
satu kewajiban haji, dia diharuskan mengeluarkan dam yang disembelih di
Mekah dan membagikannya kepada kaum fakir.