Pertanyaan
Alhamdulillah.
Kebanyakan para ulama
berpendapat, bahwa dia tidak perlu dikhitan. An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Kalau dia meninggal belum dikhitan, maka ada tiga pendapat.
Yang kuat dan ini dikuatkan oleh mayoritas ulama adalah tidak dikhitan.
Karena khitan adalah bentuk kewajiban, dan hal itu telah hilang dengan
kematian.
Kedua, harus dikhitan, baik
dewasa maupun anak kecil.
Ketiga, dikhitan bagi yang
dewasa, tidak bagi anak-anak. Kedua pendapat ini dikemukakan dalam Al-Bayan,
akan tetapi keduanya lemah dan menyalahi yang lebih kuat (syadz). (Al-Majmu,
1/352)
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Khitan (maksudnya bagi orang yang meninggal dunia) tidak
dianjurkan, karena mengeluarkan dari sebagian anggota badannya. Ini pendapat
mayoritas ahli ilmu. Ada juga pendapat sebagian ulama bahwa dia harus
dikhitan, ada yang mengatakan bahwa itu adalah pendapat Imam Ahmad. Akan
tetapi, pendapat yang pertama lebih utama seperti yang telah kami sebutkan.”
(Al-Mughni, 3/484).
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya
tentang anak kecil yang meningeal dunia sementara dia belum disucikan (maksudnya
belum dikhitan), apakah dikhitan atau tidak?
Mereka menjawab, “Tidak
dikhitan, karena telah berlalu waktu khitan di masa hidupnya.” (Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 8/369).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Mencukur bulu di sekitar kemaluan dan khitan, tidak dianjurkan
bagi orang yang telah meninggal dunia. Karena tidak ada dalil akan hal itu.”
(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 13/114).
Wallahua’lam
.