Kalau Dilarang Azan Dengan Pengeras Suara, Apakah Dia Harus Hijrah?

Pertanyaan

Apakah orang-orang Islam yang dilarang mengumandangkan azan lewat pengeras suara termasuk tidak mampu dalam menampakkan syiar agama yang diharuskan untuk hijrah dan tidak diperkenankan bermukim di Negara tersebut?

Alhamdulillah.

Pertanyaan ini kami sodorkan
kepada Sykeh Abdullah bin Jibrin, kemudian beliau rahimahullah menjawab,
“Hal itu tidak termasuk. Karena pengeras suara itu adalah sesuatu yang baru.
Mereka dapat azan dengan suara aslinya dan menunaikan syiar mereka.

Wallahu’alam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top