Jika Tidak Bersujud Dengan Tujuh Anggota Badan, Maka Shalatnya Batal

Pertanyaan

Sebagian orang yang shalat bisa diperhatikan bahwa pada saat mereka bersujud mereka mengangkat salah satu telapak kakinya atau keduanya, maka bagaimanakah hukum perbuatan tersebut ?

Alhamdulillah.

Diwajibkan bagi orang yang
sujud bertumpu pada tujuh anggota tubuh yang telah diperintahkan oleh Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam-, yaitu; wajah (termasuk dahi dan hidung), dua telapak
tangan, dua lutut, dan jemari dua kaki.

Imam Nawawi berkata:

“Jika ada masalah pada salah
satu anggota tubuh tersebut, maka shalatnya tidak sah”. (Syarah Muslim)

Syeikh Ibnu Utsaimin berakata:

“Tidak dibolehkan bagi orang
yang sujud mengangkat salah satu dari tujuh anggota tubuh tersebut; karena
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata:

( أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى
الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ
وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ) رواه البخاري(812)

ومسلم(490)

“Aku diperintahkan untuk
bersujud pada tujuh tulang: dahi, lalu beliau menunjuk dengan tangannya pada
hidungnya, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jemari kedua kaki”. (HR.
Bukhori: 812 dan Muslim: 490)

Karena mengangkat kedua kaki
atau salah satunya, atau mengangkat kedua tangannya atau salah satunya, dahi
atau hidung atau kedua-duanya, maka sujudnya batal dan tidak dianggap sudah
bersujud, dan jika sujudnya batal maka shalatnya batal.

Liqoaat al Baab al Maftuuh /
Syeikh Ibnu Utsaimin: 2/99.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top