JIKA MENAMBAH SATU RAKAAT DARI WITIR IMAM UNTUK MENYEMPURNAKANNYA

Pertanyaan

Sebagian orang shalat witir bersama imam. Lalu ketika imam salam, dia bangkit lagi dan menambah satu rakaat agar dia dapat melakukan witir nanti di akhir malam. Apa hukum hal tersebut? Apakah dianggap meninggalkan imam?

Alhamdulillah.

Tidak kami ketahui pernyataan para ulama yang menyatakan
bahwa perbuatan tersebut bermasalah. Tidak mengapa dalam masalah tersebut,
dan tidak dikatagorikan pelakunya meninggalkan imam, karena dia tetap
melakukan shalat ketika imam telah selesai. Dan dia menambah satu rakaat
karena ada tujuan syar’I, yaitu agar dia dapat melakukan witir di akhir
malam. Maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak dianggap sebagai orang yang
tidak qiyamullail bersama imam. Karena kenyataannya dia qiyamullail bersama
imam hingga selesai, akan tetapi dia tidak meninggalkannya, tetapi hanya
menunda berakhirnya sedikit.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top