Pertanyaan
Kami harapkan Anda dapat menjelaskan permasalahan saya berikut ini: Kami mempunyai beberapa saudara di Brazil yang kembali memeluk Dienul Islam (sejak tahun lalu) dalam penjara, walhamdulillah. Biasanya para narapidana dibolehkan menerima istri-istri mereka pada jadwal-jadwal berkunjung (yaitu hari Ahad). Dan biasanya mereka tidur bersama istri-istri masing-masing (bersetubuh) dari pukul sebelas siang sampai pukul dua siang. Pertanyaannya adalah: Bagaimana hukumnya jika hal itu mereka lakukan pada bulan Ramadhan, sementara istri-istri mereka non muslimah. Demikian kiranya semoga Anda sudi menjelaskannya kepada kami tentang permasalahan tersebut, perlu juga diketahui perihal ketidaksanggupan kaum wanita menahan syahwatnya selama tiga puluh hari dan para suami mereka juga masih tergolong muallaf, apalagi di sini (Brazil) tidak ada ahli ilmu, terima kasih.
Alhamdulillah.