Hukum Menggunakan Janin Sebagai Alat Untuk Mencangkok Organ Tubuh

Pertanyaan

Akhir-akhir ini ditemukan metode baru dalam dunia kedokteran penggunaan janin yang gugur sebagai alat untuk proses pencangkokan organ-organ tubuh. Bagaimana hukumnya menurut persepsi hukum Islam?

Alhamdulillah.

Pertama: Tidak diperbolehkan mempergunakan janin sebagai bahan baku
organ tubuh yang akan dicangkokkan pada orang lain kecuali untuk beberapa
kondisi yang telah memenuhi kriteria-kriterianya sebagai berikut:
A.Tidak dibenarkan melakukan aborsi bertujuan menggunakan janinnya untuk dicangkokkan
pada tubuh orang lain. Gugurnya janin dalam rahim hanya dimaklumi jika melalui
keguguran yang alami tanpa ada unsur kesengajaan atau pengguguran kandungan
karena uzur syar’i. Dan tidak dibenarkan melakukan operasi untuk mengeluarkan
janin dalam perut ibunya yang telah meninggal kecuali bertujuan untuk menyelamatkan
nyawa sang ibu.
B.Jika janin diperkirakan masih bisa bertahan hidup maka ditekankan untuk
melakukan tindakan medis demi menyelamatkan nyawanya. Maka tidak diperkenankan
menggunakan bagian apapu dari janin kecuali setelah dipastikan mati dengan
memperhatikan syarat-syarat syar’inya.

Kedua: Tidak dibenarkan sama sekali melakukan praktek pencangkokan
organ tubuh untuk diperjual belikan.

Ketiga: Pencangkokan organ tubuh itu hendaklah ditangani oleh tim
medis spesialis yang terpercaya. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top