Pertanyaan
Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?
Alhamdulillah.
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.
5:2)
Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya
dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap
kaum wanita yang bukan mahram Anda.