HUKUM MEMAKAI TASBIH

Pertanyaan

Apa hukum memakai tasbih?

Alhamdulillah.

Sebagian ulama berpendapat dalam masalah ini
dengan memperbolehkan penggunaannya disertai dengan pendapat bahwa bertasbih
dengan tangan itu lebih utama. Sementara sebagian lainnya memasukkan dalam
perkara bid’ah.

Syikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
dalam kitab Fatawa, 22/187 mengatakan: “Terkadang ada orang yang tampak
meletakkan sajadah di lututnya dan tasbih di tangannya dan menjadikan hal
itu sebagai syiar agama dan shalat. Telah diketahui secara mutawatir, bahwa
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam beserta para shahabatnya tidak menjadikan
hal ini sebagai syiarnya. Dahulu mereka bertasbih dan menghitungnya dengan
jari jemarinya sebagaimana dalam hadits,

وَأَنْ يَعْقِدْنَ بِالأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولاَتٌ
مُسْتَنْطَقَاتٌ.

“Dan hitunglah
dengan jari jemari, karena sesungguhnya (jari-jemari itu) akan ditanya dan
akan berbicara.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi)

Boleh jadi ada yang bertasbih dengan kerikil
atau biji. Bertasbih dengan tasbih sebagian orang ada yang menganggapnya
makruh, di antara mereka ada yang meringankan (boleh). Akan tetapi tidak ada
satupun yang mengatakan, ‘Bahwa bertasbih dengannya itu lebih baik daripada
bertasbih dengan jemari atau lainnya.”

Kemudian baliu rahimahullah berbicara tentang
bab riya, “Bertasbih dengan tasbih termasuk riya dengan perkara yang tidak
disyariatkan. Hal itu lebih buruk dibandingkan riya dengan perkara yang
tidak disyariatkan.” 

Ada pertanyaan tentang bertasbih dengan
menggunakan tasbih ditujukan kepada Fadhilatus Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah, Al-Liqa’ AL-Maftuh, 3/30. Apakah itu termasuk bid’ah?.

Beliau menjawab:

”Bertasbih dengan tasbih, ditinggalkan itu
lebih utama dan bukan termasuk bid’ah. Karena ia ada asalnya yaitu sebagian
shahabat bertasbih dengan menggunakan kerikil. Akan tetapi Rasul sallallahu
alaihi wa sallam memberikan arahan, bahwa bertasbih dengan jemari itu lebih
utama dengan mengatakan, ‘hitunglah –mengucapkan kepada para wanita- dengan
jari jemari, karena ia (nanti) akan berbicara.” Bertasbih dengan tasbih
tidak termasuk haram juga tidak bid’ah. Akan tetapi ditinggalkan itu lebih
utama, karena orang yang bertasbih dengan tasbih itu meninggallkan yang
lebih utama dan terkadang orang yang memakai tasbih sedikit masuk penyakit
riya. Karena kita saksikan sebagian orang memegang tasbih berisi seribu
butir, seakan-akan mengatakan kepada orang ‘liihatlah saya bertasbih seribu
kali tasbih’. Ketiga, orang yang bertasbih dengan tasbih seringkali hatinya
lalai. Oleh karena itu kita jumpai dia bertasbih dengan tasbih sementara
matanya melihat ke atas, ke kanan ke kiri. Yang menunjukkan lalai hatinya.
Maka yang lebih utama seseorang bertasbih dengan jemarinya. Yang lebih utama
menggunakan tangan kanan bukan kiri. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
biasanya ketika bertasbih biasanya menghitungnya dengan jari tangan kanan.
Kalau bertasbih dengan memakai kedua tangan semuanya itu tidak mengapa. Akan
tetapi yang lebih utama bertasbih dengan tangan kanannya saja.” 

Syekh Muhammad Nasirudin Al-Albany
rahimahullah berkata dalam kitab As-Silsilah Ad-Dhaifah, 1/110 ketika
metakhrij (menilai hadits) ‘Sebaik-baik pengingat adalah tasbih’, “Kemudian
hadits ini menurut saya  dari segi artinya juga batil karena beberapa hal:

Pertama, bahwa tasbih itu bid’ah, tidak ada
pada masa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Timbulnya  setelah masa beliau
sallallahu’alihi wa sallam. Bagaimana beliau sallallahu’alihi wa sallam
menganjurkan kepada para shahabatnya urusan yang tidak diketahuinya? Dalil
yang saya sebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Wadhah dalam kitab
‘Al-Bida’ Wan Nahyu Anha’ dari As-Shalt bin Bahram, dia berkata, Ibnu Mas’ud
melewati wanita membawa tasbih untuk bertasbih, maka beliau memutus dan
melemparnya. Kemudian melewati lelaki yang bertasbih dengan kerikil, maka
didepak dengan kakinya kemudian mengatakan, ‘Sungguh kamu telah melakukan
bid’ah yang zalim, sungguh anda telah mengalahkan ilmu para shahabat Nabi
sallallahu’alihi wa sallam. Dan sanadnya shoheh sampai As-Solt beliau tsiqah
(terpercaya) dari pengikut para tabiin.

Kedua, ia menyalahi ajaran Beliau
sallallahu’alaihi wa sallam. Abdullah bin Amr radhiallahu’anhu berkata,
‘Saya melihat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menggenggam ketika
bertasbih dengan tangan tangannya. Beliau juga berkata, 1/117: “Jika dalam
tasbih hanya terdapat satu keburukan saja yaitu mematikan sunnah menghitung
dengan jemari sedangkan semua sepakat  bahwa hal itu (menghitung dengan
jemari) lebih utama, maka tersebut sudah cukup.

Sebenarnya saya jarang melihat seorang syekh
menggenggam ketika bertasbih dengan ruas jemari. Kemudian orang-orang
berkreasi membuat (tasbih) yang bid’ah ini. Anda melihat orang yang
mengikuti salah satu kelompok sufi melilitkan tasbihnya di leher. Sebagian
lain menghitungnya padahal dia berbicara dengan anda atau mendengar
pembicaraan anda. Terakhir yang saya lihat beberapa hari lalu, saya melihat
seseorang naik sepeda biasa berjalan di jalanan ramai  dan disalah satu
tangannya membawa tasbih. Seakan memperlihatkan kepada orang-orang bahwa
hatinya tidak lalai mengingat Allah sekejappun. Kebanyakan bid’ah ini
menjadi sebab hilangnya sesuatu yang menjadi kewajiban. Sering saya dapatkan
–begitu juga orang lain- ketika saya memberi salam kepada salah seorang  di
antara mereka, dia menjawab salam dengan isyarat tanpa mengucapkan salam.
Kerusakan bid’ah ini tidak terhitung. Alangkah indahnya ungkapan seorang
ahli syair

Yang namanya kebaikan adalah mengikuti
pedoman orang saleh terdahulu (salaf) dan keburukan  adalah bid’ah orang
yang datang kemudian (khalaf).

Wallahuta’ala a’lam
.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top