Hukum Memakai Pakaian Dalam

Pertanyaan

Kata seorang temanku memakai pakaian dalam yang dikenal sekarang tidak termasuk sunnah nabi, benarkah begitu?

Alhamdulillah.

“Seorang yang sedang ihram janganlah mengenakan qamis, imamah (sorban)
dan sirwal (sejenis celana pendek).”
Muttafaqun ‘alaihi

Selama tidak terdapat padanya perkara yang diharamkan, seperti gambar salib
atau makhluk yang bernyawa tentu boleh saja dikenakan. Dalam hal ini wanita
tidak boleh memakai pakaian dalam khusus pria dan kaum pria tidak boleh memakai
pakaian dalam khusus wanita. Wallahu a’lam.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top