Pertanyaan
Apa hukum berwudu dengan air tercemar, namun tidak najis.
Alhamdulillah.
Pertanyaan ini telah dijawab oleh Syekh Abdullah bin Mani’, beliau berkata,
‘Termasuk prinsip dalam syariah, adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam,
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak
boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan membahayakan.”
Dari
prinsip ini, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan sesuatu yang
berbahaya bagi dirinya, termasuk di antaranya menggunakan air yang tercemar
dalam berwudu.
Karena itu, diharamkan berwudu dengan air tercemar, adapun siapa yang berwudu dengan air tercemar, maka wudunya tetap sah, karena dia bukan najis, akan tetapi perbuatannya diharamkan karena membahayakan dirinya.