Pertanyaan
Alhamdulillah.
Menyembelih hewan aqiqah
lebih utama dari pada bersedekah dengan seharga hewan aqiqah tersebut,
bahkan sedekah tersebut tidak bisa menggantikan aqiqah dan tidak sah; karena
tujuan aqiqah adalah mendekatkan diri kepada Alloh –Ta’ala- dengan
sembelihan.
Ibnu Qayyim berkata dalam
Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud (164):
“Menyembelih pada tempatnya
lebih utama dari pada bersedekah dengan seharga hewan sembelihan tersebut
atau melebihinya, seperti hady (hewan sembelihan haji) dan hewan kurban;
karena tujuannya adalah sembelihan dan mengalirkan darah, hal itu merupakan
ibadah yang bersanding dengan perintah shalat, sebagaimana firman Alloh –Ta’ala-:
( فصل لربك
وانحر ) الكوثر / 2
“Maka dirikanlah shalat
karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. Al Kautsar: 2)
Firman Alloh yang lain:
( قل إن صلاتي
ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين ) الأنعام
/ 162 .
“Katakanlah: “Sesungguhnya
shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta
alam”. (QS. Al An’am: 162)
Pada setiap agama terdapat
ibadah shalat dan sembelihan yang tidak bisa digantikan dengan yang lainnya,
oleh karenanya jika seseorang bersedekah dengan berkali lipat dari harga
darah yang dialirkan pada haji tamattu’ dan qiran, maka tidak bisa
menandinginya, demikian juga hewan kurban.
Lajnah Daimah pernah ditanya
(11/449) tentang menyalurkan uang sebagai ganti dari aqiqah.
Mereka menjawab:
“Aqiqahnya anak laki-laki
adalah dengan dua kambing dan bagi anak perempuan satu kambing, dan tidak
sah jika diganti dengan uang atau yang semacamnya”.
Lajnah Daimah juga pernah
ditanya (11/440):
“Apakah sah jika langsung
saya belikan daging sebagai ganti dari aqiqah ?”
Mereka menjawab:
“Tidak sah, kecuali dengan
menyembelih satu kambing bagi anak perempuan dan dua kambing bagi anak
laki-laki”.
Wallahu A’lam.